Advokasi

Nelayan Sario Tumpaan Menolak Reklamasi Pantai

Sumber Foto: http://www.sindutile.com/


Nelayan Sario Tumpaan Menolak Reklamasi Pantai
(Perilaku Komunikasi Sebagai Strategi Advokasi)
oleh : Themmy Doaly

Dalam pandangan klasik, informasi yang disebarkan media massa memiliki kekuatan untuk mempengaruhi khalayaknya. Penonton televisi, misalnya, diyakini cenderung terseret dominasi pesan, yang pada akhirnya menduplikasi penampilan atau penuturan tokoh yang ditampilkan di televisi. Sedangkan, jika ditinjau dari sisi komunikasi antar manusia, masih dalam persepektif klasik, orang atau kelompok yang memiliki kelas sosial  “lebih tinggi” sangat mungkin mempengaruhi orang atau kelompok yang tingkatannya “lebih rendah”, lewat retorika (penyampaian pesan yang indah dan menarik) atau dengan menggunakan simbol-simbol kelas yang dimilikinya.

Kedua pandangan tersebut masih dipertahankan hingga sekarang, namun tidak lagi sebagai gagasan yang mendominasi. Pergeseran persepektif mulai terjadi[1]. Komunikasi bukan hanya sebagai upaya mempengaruhi, tetapi juga laku menafsirkan pesan secara bersama[2]. Dengan kata lain, manusia tidak bisa disamakan dengan tikus[3] yang pasrah menerima stimulus dari luar dirinya. Manusia, oleh psikolog kontemporer, memiliki filter conceptual yang dibentuk melalui term of reference (kelompok rujukan) dan field of experience (lapangan pengalaman). Ada semacam sistem penyaring pesan yang lahir lewat proses belajar dari kelompok rujukan dan lapangan pengalaman. Setiap aktor kehidupan akan berupaya menyaring segala macam pesan, dengan menerima yang berguna dan menolak hal yang merugikan dirinya.

Gagasan terakhir, saya kira, mendapat tempat dalam aksi nelayan Sario Tumpaan ketika menolak reklamasi pantai, 2009-2012 silam. Meski sejumlah media massa, termasuk jurnal ilmiah, pernah menceritakan sisi positif reklamasi pantai, dan meski aktifitas penimbunan mendapat restu pemerintah kota, namun mereka berani menentangnya. Proses komunikasi yang tak mesra pun terjadi: mulai hearing yang dipenuhi debat, demonstrasi sambil menggotong perahu, hingga blokade aktifitas penimbunan. Sikap masyarakat kota Manado jelas terbelah dalam dua kutub: antara sepakat dan tidak. Hal yang biasa tentunya. Namun, perdebatan yang terjadi dan timbul ke permukaan menunjukkan bahwa proses komunikasi yang partisipatoris sedang terjadi pada satu titik di kota ini.


Lewat esai ini, saya berupaya menelusuri secara mendalam perilaku komunikasi kelompok nelayan dalam menolak reklamasi pantai, dengan membatasi penelusuran informasi pada “kenapa” dan “bagaimana” nelayan melakukan aksi tersebut. Tak banyak ditemukan gagasan-gagasan ahli, khususnya dari sudut komunikasi, dalam penyajiannya. Karena, saya berharap, hal tersebut bisa membantu kita mendapatkan deskripsi yang natural dan komperhensif mengenai alasan dan tindakan yang dilakukan nelayan.
***

Saya yakin, ada alasan kuat di balik ketidaksepakatan nelayan pada aktifitas reklamasi pantai, yang barangkali luput dari perhatian sejumlah besar masyarakat kota Manado, khususnya para peneliti yang memiliki kedekatan intelektual dengan kajian tersebut. Alasan-alasan yang mungkin timbul berdasarkan pengalaman hidup nelayan.

Sejumlah besar informan berasumsi, dampak reklamasi pantai cenderung merusak lingkungan dan merugikan pendapatan ekonomi mereka. Kerusakan lingkungan dinilai sangat mungkin melahirkan efek domino, tidak berhenti pada kerugian ekonomi, tapi juga mengarah pada genosida profesi kenelayanan[4]. Sebenarnya, hal yang disinggung sebelumnya, pernah dicatatkan dalam sejumlah publikasi ilmiah[5]. Beberapa penelitian mengenai dampak reklamasi pantai, memang menempatkan nelayan dalam posisi yang dirugikan, namun tetap memberi pembelaan dengan pernyataan seperti “peningkatan pendapatan ekonomi daerah”.

Sementara itu, dalam notulensi diskusi 28 Januari 2010,  saya menemukan beberapa hal mengenai dampak reklamasi pantai yang luput dari perhatian para peneliti. Salah satunya, resiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Reklamasi pantai diduga berpotensi mengancam keanekaragaman terumbu karang, ikan-ikan karang dan organisme hidup lain, karena habitatnya rusak akibat ditimbun, serta mengakibatkan banjir saat musim penghujan.

Alasan lain adalah dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh penimbun. Sebagai pihak yang paling terkena dampak langsung reklamasi pantai, nelayan merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Padahal, dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hal serupa juga tercantum di dalamnya. Seperti yang dijelaskan dalam pasal 26 “Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan”. Sedangkan, dalam peraturan pemerintah No 27 Tahun 1999 Tentang Analsisi Mengenai Dampak Lingkungan, penjelasan secara khusus mengenai hal tersebut bisa ditemukan secara jelas pada Pasal 33 ayat 1, yang berbunyi “... Setiap usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup”.

Serangkaian analisis internal yang telah disajikan, bukan saja menunjukkan alasan-alasan di balik penolakan terhadap reklamasi pantai di Sario Tumpaan, tetapi juga turut menunjukkan kemampuan nelayan dalam menggunakan alat-alat pertahanan diri. Salah satunya dengan menggunakan undang-undang.

***

Bagaimana nelayan menolak reklamasi pantai? Saya kira pertanyaan tersebut mengharapkan jawaban yang mengarah pada gerak dan proses, yang tentunya dipandang secara berbeda. Sebagai gerak, penolakan terhadap reklamasi pantai menuju pada kebulatan tekad, yaitu menjaga eksistensi kelompok. Namun, sebagai proses, laku penolakan bukanlah suatu upaya “menuju”, melanikan “mencari”. Tindakan yang dilakukan tidaklah berhenti pada satu titik, tapi bersifat dialektis dengan aksi yang selalu diikuti evaluasi.

Pernyataan tersebut saya simpulkan dari penuturan sejumlah informan. Meski berhasil memetakan alur komunikasi di internal kelompok – bagaimana ide disebarkan, bagaimana tindakan tertentu disepakati hingga ke tahap evaluasi – namun sangat sulit untuk menemukan siapa aktor yang bertugas menjalankan tindakan dan kapan waktu yang tepat untuk itu. Hal tersebut dikarenakan pertimbangan-pertimbangan internal yang disesuaikan dengan momentum, sehingga sangat sulit menemukan bentuk tindakan yang akan dijalankan pada saat tertentu.

Saya akan menyajikan laku penolakan yang terjadi sejak 2009-2012 untuk memperkuat asumsi sebelumnya. Aksi penolakan nelayan, dilihat dari perspektif sosiologi, terbagi dalam dua bentuk: asosiatif dan disosiatif[6], yang akan dijabarkan dalam tabel di bawah.

Tabel Komunikasi Eksternal Nelayan Sario Tumpaan
No
Asosiatif
Disosiatif
1
Dialog dengan Lembaga Pemerintah Daerah (tingkat Kelurahan hingga Provinsi)
Pembuatan suratan penolakan aktifitas reklamasi pantai

2
Koordinasi dengan instansi Kepolisian Daerah

Demonstrasi
3
Menggabungkan diri dalam Asosiasi Nelayan Tradisional (ANTRA) Sulawesi Utara

Blokade Aktifitas Penimbunan
4
Menyurat dan Menyertakan Diri dalam Mediasi Para Pihak Sengketa (yang difasilitasi Komnas HAM)


Tabel di atas menunjukkan upaya-upaya yang relatif kontras, pada satu sisi penyelesaian masalah di dalam gedung, namun di sisi lain menunjukkan aktifitas jalanan. Berdasarkan pengakuan sejumlah informan, memang terjadi peralihan cara penyampaian pesan penolakan reklamasi pantai. Pada tahap awal, nelayan Sario Tumpaan memanfaatkan lembaga pemerintah daerah, lewat dialog tentunya, untuk menuntaskan kasus ini. Namun, mereka merasa tak bisa berlarut-larut dalam dialog tersebut karena kecurigaan terhadap pemerintah semakin besar.

Menyikapi hal itu, nelayan Sario Tumpaan turut membentuk dan menggabungkan diri ke dalam Asosiasi Nelayan Tradisional (ANTRA) Sulawesi Utara. Organisasi profesi kenelayanan di tingkat Sulawesi utara ini dimanfaatkan sebagai alat perjuangan untuk menuntaskan permasalahan yang menimpa mereka. Berdasarkan pengamatan di lapangan, kesadaran akan pentingnya laut memang sudah tertanam dalam pemikiran nelayan, hanya saja cara untuk mempertahankannya yang dirasa menjadi masalah dan perlu dipelajar lebih dalam lagi. Itulah yang mereka lakukan bersama ANTRA. Kesadaran akan pentingnya laut dikawinkan dengan kesadaran politis untuk mempelajari hak-hak nelayan serta peraturan perundangan yang berlaku di Negara ini.

Kerumitan dialog parlementarian yang dirasakan nelayan, membuat aksi-aksi selanjutnya berbentuk disosiatif. Jalan buntu diplomasi tak bisa lagi diteruskan. Surat pernyataan menolak reklamasi pantai yang ditandatangani 109 warga, 4 Februari 2010 silam, menjadi langkah awalnya. Surat pernyataan itu, merupakan tanda penolakan reklamasi pantai bukan lagi milik nelayan saja, tapi juga warga kelurahan Sario Tumpaan. Potensi banjir saat musim penghujan salah satu benang pengikat antara nelayan dengan warga sekitar.

Dalam perkembangan, aksi nelayan menjurus pada demonstrasi (12 Mei 2010) hingga blokade aktifitas penimbunan (26 April 2012). Alasan di balik laku tersebut jelas merujuk pada ketidakpercayaan nelayan pada lembaga pemerintahan daerah sebagai wadah aspirasi kelompok tertindas. Perjuangan menghentikan reklamasi pantai tak mungkin lagi menunggu bantuan pemerintah daerah, sementara penimbunan masih terus berlanjut. Mereka mulai berusaha mempertahankan pantai menggunakan dayung kayu di tangan.

Aksi lain yang cukup unik adalah mengirimkan surat serta menyertakan diri dalam mediasi para pihak dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Upaya menyelesaikan sengketa berkaitan dengan reklamasi pantai dilakukan lewat jalan kerjasama untuk mencapai keadaan stabil, namun tetap menyimpan sentimen di antara masing-masing pihak. Hanya saja, dalam mediasi tersebut, persaingan, kontraversi dan pertentangan (varian hubungan sosial dalam porses disosiatif) harus rela dibungkus oleh kerjasama dan akomodasi (varian dalam proses asosiatif) untuk mencapai kesepakatan bersama. Bahkan, langkah ini dipilih akibat makin kentalnya ketidakpercayaan nelayan pada pemerintah daerah. Lewat meja perundingan inilah, nelayan Sario Tumpaan merebut kembali ruang terbuka pantai yang secara prosedural telah dimiliki oleh investor, serta menjadi bukti pengakuan secara legal-formal hak nelayan untuk memanfaatkan ruang terbuka pantai.

Upaya menolak reklamasi pantai di Sario Tumpaan dilakukan juga dalam bentuk konstruksi simbol, yang secara langsung maupun tidak langsung, menyampaikan pesan penolakan nelayan Sario Tumpaan. Konstuksi simbol tersebut menyimpan perilaku di baliknya yang jelas-jelas merupakan ketidaksepakatan nelayan pada reklamasi pantai, seperti: pembentangan spanduk “Stop Reklamasi, Stop Kapling Laut”; posisi perahu sebagai batas penimbunan;  pembangunan Daseng Panglima.

Pembentangan spanduk reklamasi pantai, misalnya, merupakan laku menyebar informasi yang begitu jelas bisa diketahui lewat susunan huruf yang menempel di badan kain. Begitu pula posisi perahu, meski tak sejelas tulisan dalam spanduk, namun nelayan melakukannya dengan sengaja dan sadar sebagai batas gerak timbunan. Pembangunan Daseng Panglima merupakan simbol lain, yang mana untuk mengetahuinya diperlukan pemahaman mengenai latar sejarah serta maksud pendirian gedung tersebut. Perjuangan nelayan serta hasil kesepakatan damai yang dimediasi Komnas HAM merupakan induk lahirnya gedung kebanggaan nelayan Sario Tumpaan ini. Daseng Panglima jelaslah simbol penolakan reklamasi pantai.
***
Sampai di sini, kita bisa lihat beberapa hal menarik dari penolakan nelayan terhadap aktifitas reklamasi pantai. Kemampuan mengolah pesan-pesan yang dirasa berguna bagi mereka sangat mudah untuk ditemukan. Selain itu, kekuatan nelayan Sario Tumpaan juga terlihat dari kemampuan mereka dalam mengorganisir diri, dengan penyebaran informasi yang begitu rapi di internal kelompok, serta pembatasan informasi secara ketat ke luar kelompok.

Akhirnya, penolakan reklamasi pantai di Sario Tumpaan menjadi satu bukti tambahan bahwa komunikasi perlu menyentuh esensi masalah, dan tak bisa menari dalam tataran retorika belaka. Kesuksesan pembangunan tak boleh menimbun hak hidup manusia. Nelayan Sario Tumpaan sudah menceritakannya.
(Themmy Doaly)



[1] Untuk menemukan berbagai gagasan para ahli mengenai istilah komunikasi saya merujuk pada: Mulyana, Dedy, Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar (Bandung: Remaja Rosda, 2010).
[2] Sedangkan, dalam melihat manusia sebagai makhluk yang aktif menafsirkan pesan bisa ditemukan secara mendalam pada: Kincaid, Lawrence dan Willbur Scharmm, Asas-Asas Komunikasi Antar Manusia (Jakarta: LP3ES, 1987).
[3] Tikus merupakan objek penelitian yang digunakan pengikut behaviorisme untuk meneliti perilaku manusia. Sehingga, para behavioris mendapat julukan sebagai “ilmuan tikus”. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal tersebut silahkan baca: Rakhmat, Jalaluddin, Psikologi Komunikasi (Bandung: Remaja Rosda, 2008).
[4] Subroto Aji mengistilahkannya sebagai “denelayanisasi”. Untuk memahami lebih jauh silahkan baca: Aji, Subroto, Konflik Sosial Nelayan: Studi Pembagunan Kawasan Reklamasi Teluk Manado (Unsrat: Skripsi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2008).
[5] Lihat saja: Wunas, Shirley dan Johan H. Lumain “Dampak Reklamasi Pantai Terhadap Perubahan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya Peduduk di Kota Manado” di dalam Jurnal Enjiniring Vol 9 No 3 (Makassar: Unhas, 2003) serta Wagiu, Max “Dampak Program Reklamasi Bagi Ekonomi Rumah Tangga Nelayan Di Kota Manado” di dalam Jurnal Perikanan dan Kelautan Tropis Vol VII No 1 (Manado: Unsrat, 2011)
[6] Untuk menemukan penjelasan lebih mendalam mengenai asosiatif dan disosiatif, silahkan baca: Soekanto, Soerjono, Sosiologi: Suatu Pengantar (Jakarta: Raja Grafindo, 2006).

About KELOLA

0 komentar:

Post a Comment

isi materi bisa di copy dengan mencantumkan asal/sumbernya (Perkumpulan KELOLA). Powered by Blogger.