Analisis

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (disingkat: PWP3K) - UU No.27/2007 direvisi/disempurnakan menjadi UU No.1/2014

 

Kenapa UU No.27/2007 direvisi?

Undang-Undang No 27 Tahun 2007 disahkan oleh DPR RI pada 26 Juni 2007. Salah satu yang diatur dalam UU ini adalah HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir). HP3 menjadi alat bagi pemodal pribumi dan asing yang selama ini mengincar perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk dikuasai. Oleh karena itu dikecam dan ditolak nelayan..


Koalisi Tolak HP3 yang terdiri dari nelayan Indonesia dan sejumlah organisisasi masyarakat sipil dimotori KIARA (Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terbukti HP3 merupakan konsep dan produk hukum yang inkonstitusional (bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 - Putusan MK. No. 3/PUU-VIII/2010).


Majelis Hakim MK yang memeriksa perkara ini berpendapat: “anak kalimat dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 harus menjadi ukuran utama bagi Negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya – termasuk wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pembatalan HP3 oleh MK disertai dengan pendapat “untuk menghindari pengalihan tanggungjawab penguasaan Negara atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta, maka Negara dapat memberikan izin kepada pihak swasta tersebut melalui mekanisme perizinan”.

Mencermati inti putusan MK tersebut maka ada “mandat” untuk melakukan perubahan terhadap UU 27/2007 terutama untuk penegasan penguasaan dan tanggungjawab Negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Apa yang direvisi?


Dalam UU No.1/2014 sebanyak 17 pasal dalam UU. N0.27/2007 yang diubah sebagaian atas seluruhnya dan ditambahkan 7 pasal baru. Pada prinsipnya perubahan dan penambahan pasal/ayat mencakup aspek-aspek berikut:
  • Pasal 1: (definisi pengelolaan dan cakupan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana aksi dan zonasi rinci, perizinan, dampak penting, pemberdayaan dan masyarakat, menteri berwewenang);
  • Pasal 14 (angka 1 dan 7): usulan penyusunan rencana strategis, zonasi, aksi – dengan pelibatan masyarakat; batas waktu pemberian tanggapan oleh gubernur/ terhadap dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam 30 hari dan jika tidak dapat tanggapan dalam batas waktu tersebut dianggap definitif/berlaku.
  • Pasal 16 – 30, 50, 51 termasuk penambahan pasal baru 22A, 22B, 22C dan 26A: tentang perizinan.
  • Pasal 60 dan 63:  hak masyarakat, peran pemerintah memajukan masyarakat.
  • Pasal 71, 75, termasuk penambahan pasal baru 75A: tentang sanksi.
  • Pasal baru 78 A dan B: pelimpahan kewenangan wilayah konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, penyesuaian izin pemanfaatan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada dalam kurun waktu 3 tahun.
Hal penting yang harus dijadikan pertimbangan?

Di awal lahirnya UU No.27/2007 nelayan kawatir akan terjadi pengkaplingan laut oleh pihak swasta pribumi maupun asing. HP3 bermakna privatisasi dan jelas akan mengusir masyarakat pengguna sumberdaya di wilayah yang ber-HP3 – dimana praktek sejenis sebenarnya sudah berlaku.

Semestinya perubahan HP3 menjadi izin dimaknai sebagai langkah konstitusional untuk menyelamatkan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai ruang hidup dan penghidupan masyarakat pesisir lebih khusus nelayan. Agar prinsip  “penguasaan penuh Negara terhadap pengelolaan sumberdaya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan satu tolak ukur yakni “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” terpenuhi maka pemerintah harus membentengi dengan kokoh sumberdaya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui suatu perencanaan terpadu dengan pelibatan masyarakat secara utuh. Hak-hak masyarakat harus terlindungi oleh benteng tersebut sebelum peluang pengelolaan melalui mekanisme perizinan dibuka.

Dalam kondisi terkini masyarakat lebih khusus nelayan yang lemah, sepatutnya dijadikan pertimbangan penting bagi pemerintah dalam membuat keputusan pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Begitu nyata kegagalan program pemberdayaan masyarakat pesisir/nelayan yang telah dilakukan sekian lama.

Masyarakat pesisir lebih khusus nelayan harus memahami dengan baik tingkat resiko yang akan mereka hadapi apabila mekanisme perizinan berjalan sebagaimana yang dipraktekkan saat ini. Saatnya bagi masyarakat/nelayan untuk pro-aktif dalam segala urusan pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil. Pelajari isi UU No.27/2007 juga UU No. 1/2014 dan persiapkan diri/organisasi dengan baik menghadapi kemungkinan terjadinya praktek jual-beli perizinan.

About Unknown

0 komentar:

Post a Comment

isi materi bisa di copy dengan mencantumkan asal/sumbernya (Perkumpulan KELOLA). Powered by Blogger.