Analisis

Quo Vadis Pembatalan HP-3

Awal desember silam, nyaris bersamaan dengan semarak Santa Clauss, Presiden menerbitkan peraturan bernomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sejumlah pasal nampak memberi penekanan mengenai “reklamasi yang baik”, setidaknya itulah harapan di balik kebijakan tersebut. Keputusan itu, seakan memberi karpet merah kepada pengusaha-pengusaha bermodal besar, lewat kaidah normatif yang tak sulit dipenuhi. Walau dalam perkembangannya beresiko menyingkirkan kepentingan publik, terutama masyarakat pesisir.

Agaknya tak berlebihan mengatakan aktifitas reklamasi di daerah pesisir sedang menggejala di sejumlah kota besar di Indonesia. Buktinya, pemerintah daerah di beberapa tempat getol menjanjikan peningkatan ekonomi bagi masyarakat bila lahan baru berhasil dicetak. Ada semacam keyakinan, reklamasi menjadi jalan yang paling riuh untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.

Beberapa daerah bisa disebutkan untuk mendukung asumsi sebelumnya, seperti: Jakarta, Tanggerang Makassar dan Manado. Sekali lagi dengan alasan yang “beda-beda tipis”. Tangerang, misalnya, menjadi daerah paling ambisus dalam melakukan pembangunan lewat cara ini. Sekitar 9000 hektar laut siap disulap menjadi darat demi menciptakan kota baru dengan enam pulau yang direncanakan menjadi kawasan bisnis terpadu.

Lahirnya peraturan Presiden nomor 122tahun 2012, turut membuka peluang meneruskan aktifitas “membumikan darat” di tempat-tempat lain. Daerah  yang masih merasa “rendah diri” seperti diberi rangsangan untuk mengikuti geliat tersebut. Sementara daerah yang sedang merencanakan pelaksanaan aktifitas reklamasi seakan tersenyum lebar dengan keluarnya Peraturan Presiden itu. Negara telah memberi rambu-rambu yang harus dipenuhi agar aktifitas penimbunan bisa dijalankan. Kaidah normatif tidak sulit untuk dipenuhi developer, kecuali mereka belum bisa membujuk masyarakat pesisir.

Malahan, dalam peraturan tersebut, negara memberi jalan pintas bagi pihak penimbun pantai untuk memperoleh ijin lokasi. Menteri, gubernur, walikota atau bupati wajib memberi atau menolak permohonan ijin lokasi reklamasi paling lambat dalam waktu 20 hari kerja. Dan bila sampai pada saat yang ditentukan tidak memberi respon, maka permohonan ijin lokasi sudah berada di tangan pemohon. Seperti yang dituliskan di pasal 17 ayat 4, “apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja tidak memberikan atau menolak permohonan, maka permohonan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan ijin”.

Tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah kembali memberi kemudahan untuk mendapatkan ijin pelaksanaan reklamasi. Tercatat dalam pasal 18, ijin pelaksanaan reklamasi secara sah didapatkan bila dalam kurun 45 hari kerja tidak ada sikap, secara tertulis, menerima atau menolak dari Menteri, Gubernur, Walikota atau Bupati. Tentu saja ini menjadi kabar yang cukup menggembirakan bagi penggemar reklamasi.

Namun, ada kesan tidak kompak ide antara Presiden dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Peraturan Presiden mengenai reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tetap menengok pada UU nomor 27 tahun 2007 yang telah dibatalkan oleh MK, pada 16 Juni 2011 silam. Salah satu alasan yang mendasari tindakan MK adalah penilaian bahwa HP-3 merupakan praktik privatisasi ruang publik dengan pengkaplingan wilayah pesisir untuk dijadikan private ownership dan close ownership, yang tidak sesuai dengan konstitusi.

Dengan berlangsungnya privatisasi ruang publik, MK mengkhawatirkan, hak-hak masyarakat adat dan tradisional semakin terpinggirkan. Padahal, negara tidak boleh memberangus hak-hak masyarakat yang dilindungi konstitusi, karena negara memiliki tanggung-jawab memajukkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Bagian ini menjadi bagian yang menarik. Ijin reklamasi, seperti yang diatur Presiden, adalah praktik menghidupkan kembali apa yang sudah dibatalkan MK, karena begitu sulit mengatakan reklamasi tidak bersifat private domain, private ownership atau close ownership. Laut yang telah disulap menjadi darat kemudian diubah lagi menjadi lahan bisnis adalah lokasi yang dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu, sebagai lahan investasi kapital.

Perpres mengenai reklamasi ini, secara tidak langsung menempatkan konstitusi dalam kotak paradoks. Betapa tidak, pembatalan HP-3 oleh MK, menggunakan UUD 45 pasal 33 ayat 3 sebagai dasarnya yang terdiri dari rangkaian kata seperti berikut: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara,” dengan memberi penekanan lebih pada “dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Di sisi lain, peraturan Presiden memberi penekanan pada pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

Bukan sekedar perbedaan persepsi yang terjadi di sini. Sebagai lembaga kehakiman yang memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, seperti diatur konstitusi, penerapan kembali UU No 27 tahun 2007 oleh Presiden secara tidak langsung nampaknya mengabaikan posisi MK. Presiden dengan jelasnya mengijinkan praktik-praktik privatisasi dan memberangus hak-hak publik, khususnya masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.

Bahkan, penggunaan pasal 4 ayat 1 UUD 45, dengan mengabaikan kepentingan masyarakat luas, hanya akan menempatkan Presiden sebagai sosok diktatorial. Lewat dalil kekuasaan yang dimilikinya, presiden bisa saja menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan umum. Namun, sebagai negara yang mencatatkan welfare state di konstitusinya, Presiden sebagai representasi rakyat Indonesia, tidak bisa mengeluarkan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Apalagi dengan menggusur hak-hak masyarakat pesisir dan nelayan tradisional. Janji mendirikan negara adalah untuk mensejahterakan rakyatnya. Dan, rakyat bukanlah tumbal pembangunan.

About KELOLA

0 komentar:

Post a Comment

isi materi bisa di copy dengan mencantumkan asal/sumbernya (Perkumpulan KELOLA). Powered by Blogger.